Pages

Selasa, 15 Juli 2014

Undang - Undang ITE (UU No 11 Tahun 2008)

Hari ini dapat tugas kuliah lagi sahabat :/ kali ini disuruh bikin postingan yang memuat Undang - Undang ITE.
Nah,... sebelum membaca Undang-Undangnya diulas dulu dikit yah :3 ulasan ini sumbernya ada disini.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)
           Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
           o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
           o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
           o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
           o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
           o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
           o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
           o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Ingin membaca beserta penjelasannya? Silahkan download disini

0 komentar:

Posting Komentar